Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB)

Informasi

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Tahun Pelajaran 2025-2026

Kuota SPMB SMA Negeri 1 Rantau
Tahun Ajaran 2025-2026

Kuota Penerimaan
100

8 Rombel x 36 Siswa = 288 Siswa

Jalur Zonasi
50

50% x 288 = 144 Siswa (minimal 35%)

Jalur Prestasi
30

Minimal 30% x 288 = 87 Siswa

Jalur Afirmasi
10

Minimal : 15% x 288 = 43 Siswa

Jalur Pindah Tugas Orangtua
0

Maksimal : 5% x 288 = 14 Siswa

*Catatan: Angka di atas dapat berubah menyesuaikan peminat dan sisa kuota atau daya tampung yang tersedia.

Persyaratan Umum

  1. Lulusan SLTP/MTs/Paket B.
  2. Menyerahkan foto kopi ijazah atau surat keterangan lulus dari SMP/Mts/Paket B =1 lembar
  3. Menyerahkan foto kopi kartu NISN = 1 lembar
  4. Fotokopi Akta Kelahiran  = 1 lembar
  5. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili minimal 1 tahun dari RT/RW = 1 lembar
  6. Usia tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2025.
  7. Menyerahkan pas photo warna (latar merah) 3 x 4 cm = 10 lembar.
  8. Menyerahkan pas photo warna 3 x 4 cm = 1 lembar
  9. Menyerahkan meterai Rp. 10.000 = 3 lembar
  10. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  11. Semua berkas dimasukkan dalam map warna merah untuk calon siswa putra dan map warna kuning untuk calon siswa putri dan mapnya dituliskan nama calon siswa, asal sekolah dan nomor hp/WA aktif.
  12. Mengisi formulir pendaftaran secara online di  https://kalsel.spmb.id

Persyaratan Khusus

Persyaratan tambahan untuk masing-masing jalur seleksi

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai zona yang ditetapkan.
  • Jarak terdekat domisili calon peserta didik dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah yang dituju menggunakan teknologi informasi.
  • Zonasi SMA Negeri 1 Rantau antara lain: Kec. Bungur, Kec. Tapin Utara, dan Kec. Lokpaikat.

Untuk persayaratan cukup menggunakan persyaratan umum di atas.

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berada di luar zonasi sekolah.
  • Jalur prestasi dibagi menjadi 3 jenis, yaitu: prestasi nilai rapor, prestasi kejuaraan, dan prestasi keagamaan/Hafiz Qur’an
  • Memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik yang dibuktikan dengan
  • Surat keterangan nilai rapor 5 semester (untuk Prestasi Nilai Rapor) atau
  • Piagam/Sertifikat kejuaraan akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota (untuk Prestasi Kejuaraan) atau
  • Sertifikat/Surat Keterangan dari kantor Kementerian Agama atau Lembaga Keagamaan penyelenggara Hafiz Qur’an (untuk Prestasi Hafiz Qur’an)

Adapun persayaratannya, yaitu:

Prestasi Nilai Rapor

  1. Persyaratan Umum, ditambah
  2. Daftar Nilai Rata-rata Raport SMP/Mts/Paket B semester 1-5 = 1 lembar.

Prestasi Kejuaraan

  1. Persyaratan Umum, ditambah
  2. Piagam/sertifikat prestasi/kejuaraan (Sains, Seni, Olahraga) saat belajar di SMP/Mts = 1 lembar.

Prestasi Keagamaan/Hafiz Qur’an

  1. Persyaratan Umum, ditambah
  2. Sertifikat/Surat Keterangan dari kantor Kementerian Agama atau Lembaga Keagamaan penyelenggara Hafiz Qur’an = 1 lembar
  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerinah pusat atau daerah.
  • Dan juga diperuntukkan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif.

Adapun persyaratannya, antara lain:

  1. Persyaratan Umum, ditambah 
  2. Fotokopi kartu KIP/PKH/KPS = 1 lembar
  3. Fotokopi surat diagnosa atau penilaian kekhususan = 1 lembar (*khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus) = 1 lembar

Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar daerah (kabupaten/provinsi/pulau/luar negeri) yang mengikuti orangtuanya, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.

Adapun persyaratannya atara lain:

  1. Persayaratan Umum, ditambah
  2. Fotokopi surat keterangan pindah tugas orangtua = 1 lembar

Sistem Penerimaan

Kategori Prestasi Bidang Sains, Seni, dan Olahraga

Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  1. Olimpiade Sains Nasional [OSN],
  2. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN],
  3. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N],
  4. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN],
  5. Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar],
  6. Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari],
  7. Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional [LKJS],
  8. Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik
Perlombaan yang diselenggarakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  1. Sains (ilmu pengetahuan);
  2. Teknologi tepat guna;
  3. Seni dan budaya;
  4. Olahraga;
  5. Keteladanan
  6. Keagamaan;
  7. Bela Negara, Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.

Prestasi Bidang Keagamaan

Prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut:

  • Hafiz 11 – 30 Juz setara dengan prestasi Juara 1 tingkat Nasional;
  • Hafiz 6 – 10 Juz setara dengan prestasi Juara 1 tingkat Provinsi;
  • Hafiz 3 – 5 Juz setara dengan prestasi Juara 1 tingkat Kabupaten/Kota;
  • Hafiz 1 – 2 Juz setara dengan prestasi Juara 1 tingkat Kecamatan.

Prestasi Hafiz Qur’an atau prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor Kementerian Agama atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peseta didik.

Waktu Pelaksanaan

  • Sosialisasi PPDB Online SMA : 1 Mei – 22 Juni 2025.
  • Pendaftaran : 23 – 25 Juni 2025
  • Koordinasi/Rapat Kelulusan : 26 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi : 30 Juni 2025
  • Daftar Ulang : 1 – 3 Juli 2025
  • Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025
  • Kegiatan PLS : 14,15, dan 16 Juli 2025

Panduan Seragam Sekolah Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2025-2026

Ketentuan Pemakaian Seragam Sekolah SMAN 1 Rantau tahun Pelajaran 2024-2025 

(sesuai Permendikbudristek No 50 tahun 2022)

Powered By EmbedPress

Permendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bisa di download/unduh : disini

Info Lengkap dan Update Terkini

Scroll to Top